| Staf / tenaga pendidik ialah mereka yang telah menyandang gelar dokter Subspesialis FER, Doktor atau Guru Besar karena keahliannya diberi wewenang untuk membimbing, mendidik dan menilai peserta didik Program Pendidikan Subspesialis FER di pusat pendidikan yang telah diakreditasi.
Staf / tenaga pendidik di pusat pendidikan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
- Tenaga pendidik tetap : adalah dokter Subspesialis FER ( telah lulus dan bekerja ≥ 1 tahun), Doktor atau Guru Besar yang bekerja di pusat pendidikan tersebut
- Tenaga pendidik tamu : adalah tenaga pendidik tamu dengan gelar dokter Subspesialis FER, Doktor atau Guru Besar yang mempunyai kompetensi sesuai dengan modul yang diharapkan, bisa berasal dari pusat pendidikan yang sama atau lain baik dari dalam maupun luar negeri.
Pada satu pusat pendidikan hanya diperkenankan menggunakan tenaga pendidik tamu yang memberikan materi maksimal 40% dari seluruh materi pendidikan Subspesialis FER di pusat pendidikan tersebut.
Penggolongan Staf / Tenaga Pendidik :
1. Pembimbing :
- Mereka yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan bimbingan dalam peningkatan ketrampilan peserta didik program pendidikan Subspesialis FER, tetapi tidak diberi tanggung jawab atas bimbingan peningkatan bidang ilmiah (kognitif).
- Mereka yang mempunyai ijazah dokter Subspesialis FER dengan mempunyai pengalaman kerja minimal 1 tahun yang ditunjuk oleh Ketua Pusat Pendidikan FER
2. Pendidik :
- Mereka yang selain mempunyai tugas sebagai pembimbing, bertanggung jawab atas bimbingan peningkatan bidang ilmiah.
- Mereka yang mempunyai ijazah dokter Subspesialis FER dengan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun yang ditunjuk oleh Ketua Pusat Pendidikan.
- Staf / tenaga pendidik tamu dengan rekomendasi dari Ketua Pusat Pendidikan FER
3. Penilai :
- Adalah staf / Tenaga pendidik baik tetap maupun tamu yang mempunyai tugas sebagai pembimbing dan pendidik, diberi wewenang untuk menilai hasil belajar peserta program pendidikan Konsultan FER.
- Mereka yang mempunyai ijazah dokter Subspesialis FER dengan mempunyai pengalaman kerja sebagai pendidik minimal 3 tahun yang ditunjuk oleh Ketua Pusat Pendidikan FER.
|